Keputusan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan.

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya sebuah selembar kertas Ijasah, SKHU dll, bisa digunakan dalam mencari pekerjaan ataupun melakukan pernikahan. disini admin akan memberi sedikit informasi tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan. Tidak banyak pula terdapat alumni yang datang meminta surat keterangan ijasah yang rusak/hilang ke sekolah masing-masing. 

Dalam hal ini kita harus mengetahui siapa saja yang berhak memberikan atau mengesahkan pengganti Ijasah/SKHU/STTB yang rusak atau hilang. 




Bagi teman-teman yang ingin mengetahui Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan bisa di  Cek Melalui Laman Resmi Kementrian 


Silahkan Download  Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: