Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) No 8 Tahun 2017 tanggal 1 maret guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah. Unduh
Dengan adanya SK Pemeritah Daerah, makan bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkempatan untuk mengajukan NUPTK. Dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait guru honorer sekolah negeri wajib mendapat SK dari Pemerintah daerah terdapat dalam uraian pada kompnen pembayaran guru sebagai berikut :
Guru honorer ( hanya untuk memenuhi SPM)
Tenaga administrasi
Pegawai perpustakaan
Penjaga sekolah
Petugas satpam
Petugas kebersihan
Dari penjelasan itu semua silahkan kunjung Link Utama
Post A Comment:
0 comments: