Articles by "Aplikasi Administrasi"
Showing posts with label Aplikasi Administrasi. Show all posts
PDF to Excel adalah tool online gratis untuk merubah file PDF menjadi file excel. Tool semacam ini kadang sangat dibutuhkan. Misal pada saat mendapatkan file PDF yang berisi tabel-tabel, dan ingin mengeditnya, maka cara yang paling mudah adakan merubah file PDF tersebut menjadi file excel.

Untuk merubah file PDF menjadi file excel bisa menggunakan apliksi converter. Namun kali ini saya akan memberikan tutorial merubah PDF menjadi excel menggunakan tool converter online. Karena ini merupakan tool online, tentu untuk menggunakannya membutuhkan koneksi internet.

Merubah file PDF menjadi excel menggunakan tool online PDF to Exel sangat mudah. Hanya membutuhkan 3 langkah saja. Prosesnya juga sangat cepat. Namun terntu saja akan tergantung ukuran file PDF yang diconvert dan koneksi internet anda. 

3 Langkah Cepat Merubah PDF Menjadi Excel

1. Masuk pada laman Disini
2. Aploud File pdf
Untuk mengupload file PDF anda bisa langsung menarik file PDF dari windows wxplorer ke atas area berwarna hijau.

Tool akan melakukan tiga langkah secara otomatis, yaitu Uploading ==> Converting ==> Downloading

3. Download File Excel

Selengkapnya ingin mempelajari lebih mendalam silahkan langsung di laman utama atau di praktikkan langsung Disini
Peserta didik Pemegang KIP
Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;

Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
Nama Siswa
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

Untuk peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:

Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;

Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;

Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik diluar Program PKK dan PKW

Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;

Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;

Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.

Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;

SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;

Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.

Selengkapnya Pahami DI Laman Resmi 
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.



Pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun tidak menyimpan hasil analisis KKM yang telah dilakukan karena mereka belum tahu bahwa berkas KKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP; 2) masih banyak guru yang belum mengetahui bahwa KKM yang disusun sudah benar atau belum dan sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3) beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis.


Aplikasi SKHU 2017 Kurikulum 2013 + KTSP Plus Nilai Ijazah Format Excel.Xlsm Merupakan file yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang bisa digunakan untuk Aplikasi, Aplikasi Raport, Download, Excel, Ijazah, Raport, Raport Kurikulum 2013, SKHU, SKHUN bisa juga disesuaikan dengan keperluan administrasi sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan dan referensi tentang file Aplikasi SKHU 2017 Kurikulum 2013 + KTSP Plus Nilai Ijazah Format Excel.Xlsm dibawah ini:

Aplikasi SKHU 2017 Kurikulum 2013 + KTSP Plus Nilai Ijazah Format Excel.Xlsm - Merupakan Aplikasi Sederhana yang dapat di gunakan untuk mengolah Nilai dari semester 7 sampai semester 12 Untuk Kurikulum 2006 ( KTSP ) Sedangkan Untuk Kurikulum 2013 ( K13 ) Nilai dari Semester 11 sampai semester 12 untuk di rekap dan dijadikan laporan dalam bentuk Ijazah dan SKHU.
Unduh


Aplikasi ini dapat di gunakan untuk membuat laporan rekap nilai SKHU dan IJAZAH yang di perlukan sekolah dalam penyusunan administrasi dan melengkapi laporan-laporan yang berhubungan nilai-nilai hasil US dan UN siswa sekolah dengan format excel.xlsm, Aplikasi ini juga dapat mencetak SKHU sementara sekaligus Cetak Ijazah bahkan lebih dalam satu sekali cetak. maka dari itu Aplikasi ini di beri nama Aplikasi Rekap Nilai plus cetak Ijazah danSKHU sementara SD. 

Dalam rangka pengingkatan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya kenaikan pangkat bagi PNS Gur/Pengawas/Pelaksana TU pada SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Profinsi Jawa Tengah periode 1 Oktober 2017. Berdasarkan surat yang beredar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 823/2023 tanggal 07 maret 2017 tentang pemberitahuan syarat-syarat kenaikan pangkat pada periode oktober 2017, untuk JFU ( Jabatan Fungsional Umum ) dan JFT ( Jabatan Fungsional Tertentu) SLB, SMA dan SMK.


Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi tenaga struktural per 1 Oktober Download Disini

Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat di download disini

dari persyaratan yang sudah di tentutak bapak ibu juga perlu mengetahui jenis kenaikan pangkat,berkas syarat dan tambahan syarat silahkan download

menindaklanjuti surat yang bersifat segera diharapkan bapak/ibu yang berada dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera dibuat untuk melakukan proses kenaikan pangkat 1 oktober 2017.



Guru Nusantara : Bapak ibu selalu ingin mendapatkan informasi dan artikel terbaru. Begitu juga dalam proses pembelajaran bapak/ibu ingin memiliki sebuah aplikasi yang canggih dalam hal pembuatan administrasi atau dalam membuat soal serta pengolahan nilai. Untuk membuat soal online yang gratis dan mudah ada beberapa software yang bisa digunakan,salah satunya dengan menggunakan layanan Google yang disebut Google Drive. Untuk membuat soal online dengan Google Drive cukup dengan modal memiliki account di gmail. Langkah-langkah membuat soal di Google Drive sebagai berikut: 

1. Membuat account Gmail (bagi yang belum punya).                                                               2. Ketik di addres bar browser alamat http://drive.google.com                                                 3. Login dengan account yang Anda miliki.                                                                           4. Setelah memasuki halaman Google Drive, klik tombol Buat/Create untuk memulai membuat dokumen yang diinginkan. 
Untuk membuat soal-soal, klik Formulir seperti ditunjukkan tampilan berikut: 
5. Tampilan setelah formulir di klik adalah sebagai berikut:
Sebagai tambahan, selain menggunakan Google Drive, Anda juga dapat membuat kuis online menggunakan beberapa layanan online quiz maker, seperti QuizStar (quizstar.4teachers.org), ProProfs (proprofs.com), Thatquiz (thatquiz.org), dll. Selamat Mencoba, semoga berhasil. 
Guru NusantaraProta KTSP Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI Seiring waktu yang terus berjalan bapak ibu sudah pasti disibukkan menyiapkan berbagai bentuk administrasi sekolah. Akan tetapi ada bapak/ibu guru yang sudah melengkapi administrasi dan ada juga yang masih kosong. Untuk itu admin mencoba membagikan Prota KTSP Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI untuk SD/MI. Admin berharap Prota KTSP Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI ini dapat berguna untuk memenuhi perlengkapan administrasi bapak/ibu guru.
Admin akan membagikan Prota ( Program Tahunan ) dari Kelas 1 sampai 6 semua mapel sehingga bapak ibu guru tinggal edit nama dan identitas sekolah.

Download Prota Kelas 1 di bawah ini :
1. Program Tahunan Bahasa Jawa Kelas 1.doc 


Download Prota Kelas 2 di bawah ini :


Download Prota Kelas 3 di bawah ini :


Download Prota Kelas 4 di bawah ini :


Download Prota Kelas 5 di bawah ini :


Download Prota Kelas 6 di bawah ini :